Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP
Rabu, 04 November 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, sneacker, baju-baju bermerek, jam tangan, farfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. (Baca juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat )
Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
(abd)
Lihat Juga :