OKSB Laporkan Bupati Lahat ke Bareskrim Terkait Dugaan Jual Beli Ijazah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana jual beli Ijazah sarjana yang diduga dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang. Turut hadir dan menjadi pelapor pada kesempatan itu antara lain, Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman. (Baca juga: Kemendikbud Resmi Putuskan Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah)
“Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24 September 2020 yang lalu di Kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana Bupati Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana jual beli ijazah. Selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang bukti ke bareskrim,” tambah Iqbal. (Baca juga: KAMPAK Kembali Demo Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat di Kemenristekdikti)
Iqbal mengatakan, OKSB sangat prihatin dengan keluarnya surat putusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang menyatakan ijazah sarjana Cik Ujang tidak sah. “Surat putusan itu sangat menciderai dan merusak dunia pendidikan Indonesia, khususnya di provinsi kami (Sumsel), apalagi beliau seorang pejabat publik,” papar Iqbal. (Baca juga: Kinerja Polri Tangani Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat Dipertanyakan)
Senada dengan Iqbal, Bambang sangat menyayangkan surat putusan itu. Menurutnya, hal itu adalah preseden buruk bagi pendidikan Indonesia. “Sangat buruk dan menyedihkan ya, dan tentunya sangat melukai hati kita semua khususnya bagi yang konsen di dunia pendidikan. Untuk itu OKSB akan terus melakukan upaya-upaya tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku agar polemik ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan agar preseden buruk ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan kita,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kemendikbud, Aris Junaidi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan soal status ijazah Cik Ujang. Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah sarjana hukum Cik Ujang tidak sah. "Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi, Senin, 21 September 2020.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana jual beli Ijazah sarjana yang diduga dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang. Turut hadir dan menjadi pelapor pada kesempatan itu antara lain, Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman. (Baca juga: Kemendikbud Resmi Putuskan Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah)
“Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24 September 2020 yang lalu di Kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana Bupati Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana jual beli ijazah. Selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang bukti ke bareskrim,” tambah Iqbal. (Baca juga: KAMPAK Kembali Demo Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat di Kemenristekdikti)
Iqbal mengatakan, OKSB sangat prihatin dengan keluarnya surat putusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang menyatakan ijazah sarjana Cik Ujang tidak sah. “Surat putusan itu sangat menciderai dan merusak dunia pendidikan Indonesia, khususnya di provinsi kami (Sumsel), apalagi beliau seorang pejabat publik,” papar Iqbal. (Baca juga: Kinerja Polri Tangani Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat Dipertanyakan)
Senada dengan Iqbal, Bambang sangat menyayangkan surat putusan itu. Menurutnya, hal itu adalah preseden buruk bagi pendidikan Indonesia. “Sangat buruk dan menyedihkan ya, dan tentunya sangat melukai hati kita semua khususnya bagi yang konsen di dunia pendidikan. Untuk itu OKSB akan terus melakukan upaya-upaya tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku agar polemik ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan agar preseden buruk ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan kita,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kemendikbud, Aris Junaidi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan soal status ijazah Cik Ujang. Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah sarjana hukum Cik Ujang tidak sah. "Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi, Senin, 21 September 2020.
(cip)