ICJR Paparkan Empat Kesalahan JPU dalam Kasus Jerinx SID

Rabu, 04 November 2020 - 17:14 WIB
loading...
ICJR Paparkan Empat...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tuntutan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx penuh masalah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tuntutan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx penuh masalah. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu memaparkan empat kesalahan jaksa penuntut umum (JPU).

Pertama, JPU melakukan kesalahan dalam membuktikan unsur kesengajaan. Dalam dakwaan JPU menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Erasmus menerangkan JPU dalam uraiannya justru mengaitkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. (Baca juga: Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia )

"Ini adalah kesalahan mendasar dalam suatu tuntutan karena unsur kesengajaan justru tidak dikaitkan dengan perbuatan yang dituntut. Catatan penting, unsur kesengajaan adalah unsur yang krusial dalam pembuktian kasus ujaran kebencian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Kedua, JPU tidak bisa sepenuhnya membedakan antara penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Ketiga, JPU melakukan kesalahan yang menganggap seolah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan pihak yang dilindungi pasal ujaran kebencian.

"Pasal ini ditujukan untuk melindungi orang-orang, kelompok orang, atau komunitas dari tindakan diskriminatif. Yang dikriminalisasi adalah perbuatan mengutarakan kebencian tentang kebangsaan, rasial atau kelompok agama yang membuat risiko diskriminasi akan segera terjadi, permusuhan atau kekerasan terhadap orang," tuturnya. (Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas )

Terakhir, Erasmus menilai JPU tidak menguraikan secara komprehensif mengenai yang diutarakan Jerinx itu bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan atau tidak. Ada enam hal yang harus dilihat apakah pernyataan seseorang itu masuk ujaran kebencian, antara lain, konteks dalam ekspresi, posisi dan status individu yang menyampaikan, niat menyampaikan, dan kekuatan muatan dari ekspresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Isu Penggulingan Prabowo...
Isu Penggulingan Prabowo Narasi Kebencian dan Picu Instabilitas Nasional
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Dicecar 17 Pertanyaan oleh Bareskrim
Refly Harun: Kita Ingin...
Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved