67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut

Senin, 02 November 2020 - 19:16 WIB
loading...
67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut
Kemedagri mengingatkan kepala daerah tidak memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas dalam pilkada, ASN bersangkutan bisa kena sanksi lanjut.
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah untuk segera merespons surat teguran Kemendagri atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Dalam surat itu Mendagri meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada ASN sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .

Hal ini penting karena bila tidak diberikan sanksi, peraturan perundangan telah mengatur adanya sanksi lanjutan terhadap ASN bersangkutan. "Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020)

(Baca: Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas)

Seperti diketahui dalam surat teguran tertanggal 27 Oktober, Irjen Kemendagri memberikan surat peringatan terkait pelaksanaan 131 rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi yang melanggar netralitas kepada 67 kepala daerah.
"Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” kata dia.

Surat peringatan tersebut, lanjut Benny, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu. "SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)