Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte digelar di Ruang Sidang Utama Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Muhammad Damis.
Pantauan di lapangan, Irjen Napoleon Bonaparte memasuki Ruang sidang Utama Hatta Ali pukul 10.50 WIB. Napoleon Bonaparte datang dengan dikawal sejumlah Propam Polri. Ia tampak mengenakan baju batik lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte digelar di Ruang Sidang Utama Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Muhammad Damis.
Pantauan di lapangan, Irjen Napoleon Bonaparte memasuki Ruang sidang Utama Hatta Ali pukul 10.50 WIB. Napoleon Bonaparte datang dengan dikawal sejumlah Propam Polri. Ia tampak mengenakan baju batik lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.
(zik)
Lihat Juga :