UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh

Senin, 02 November 2020 - 06:07 WIB
loading...
UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh
Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan UMP pada tahun depan. Hal ini mengacu pada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021 . Dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut disebutkan bahwa standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Ermarini mengatakan pemerintah harus melakukan komunikasi dengan buruh terkait kebijakan yang tidak menguntungkan kalangan buruh tersebut. "Diajak komunikasi lah, jadi model komunikasi ini penting. Komunikasi tentang ketidaknaikan upah ini perlu dikomunikasikan, dinarasikan kepada para buruh, terutama supaya mereka paham juga. Mereka nanya, apa sih maksudnya negara?" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat)

Politikus PKB ini melanjutkan pemerintah juga harus memberikan solusi alternatif apa yang bisa ditawarkan oleh negara kepada kalangan buruh ketika tidak ada kenaikan upah. "Pemerintahkan punya beberapa skema-skema untuk bantuan kan? Nah itu harus dimaksimalkan, termasuk 2021 juga dipakai itu," paparnya.

Sebelumnya, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi COVID-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kalangan buruh pun menolak kebijakan tersebut. Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)