UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh

Senin, 02 November 2020 - 06:07 WIB
loading...
UMP Tak Naik, DPR Minta...
Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan UMP pada tahun depan. Hal ini mengacu pada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021 . Dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut disebutkan bahwa standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Ermarini mengatakan pemerintah harus melakukan komunikasi dengan buruh terkait kebijakan yang tidak menguntungkan kalangan buruh tersebut. "Diajak komunikasi lah, jadi model komunikasi ini penting. Komunikasi tentang ketidaknaikan upah ini perlu dikomunikasikan, dinarasikan kepada para buruh, terutama supaya mereka paham juga. Mereka nanya, apa sih maksudnya negara?" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat)

Politikus PKB ini melanjutkan pemerintah juga harus memberikan solusi alternatif apa yang bisa ditawarkan oleh negara kepada kalangan buruh ketika tidak ada kenaikan upah. "Pemerintahkan punya beberapa skema-skema untuk bantuan kan? Nah itu harus dimaksimalkan, termasuk 2021 juga dipakai itu," paparnya.

Sebelumnya, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi COVID-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kalangan buruh pun menolak kebijakan tersebut. Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Polemik Kenaikan PPN...
Polemik Kenaikan PPN 12%, Hanif Dakhiri Minta Parpol yang Menyetujui UU HPP Konsisten
Anggota Komisi IX DPR...
Anggota Komisi IX DPR Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Berdayakan Warga Lokal
Dualisme Kepemimpinan...
Dualisme Kepemimpinan PMI, Komisi IX DPR: Organisasi Kemanusiaan Harus Zero Politik
Prabowo Pastikan Kenaikan...
Prabowo Pastikan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tetap Perhatikan Daya Saing Usaha
Apresiasi Fasilitas...
Apresiasi Fasilitas Fitofarmaka, Komisi IX Dukung Obat Modern Asli Indonesia Masuk JKN
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional Diputuskan Jadi Mitra Komisi IX DPR
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved