Penjelasan Istana soal DKI Jakarta Tetap Diproyeksikan Jadi Ibu Kota Negara 2020-2039
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberi penjelasan terkait DKI Jakarta yang tetap diproyeksikan sebagai Ibu Kota Negara tahun 2020-2039. Dia mengatakan bahwa hal itu karena merupakan bagian dari amanat UU Penataan Ruang.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Pada Pasal 9 dan Pasal 21 Perpres Nomor 6 Tahun 2020, DKI Jakarta masih diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun. Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” ujarnya kepada media, Jumat (8/5/2020).
Pram menegaskan bahwa pada Perpres tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai kondisi lima tahun ke depan. Dalam hal ini apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak.
“Kalau dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Pada Pasal 9 dan Pasal 21 Perpres Nomor 6 Tahun 2020, DKI Jakarta masih diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun. Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” ujarnya kepada media, Jumat (8/5/2020).
Pram menegaskan bahwa pada Perpres tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai kondisi lima tahun ke depan. Dalam hal ini apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak.
“Kalau dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan tersebut,” pungkasnya.
(kri)