Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari divonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menilai, terdakwa Siti terbukti bersalah melawan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Vonis terhadap Siti Fadilah Supari tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Siti dengan pidana enam tahun penjara dengan denda Rp600 juta.
Siti Fadilah Supari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017). Eksekusi dilakukan karena Siti dan pihak Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.( Lihat Juga Video: Mantan Menkes Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu ).
Pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas murni.(Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni ).
Vonis terhadap Siti Fadilah Supari tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Siti dengan pidana enam tahun penjara dengan denda Rp600 juta.
Siti Fadilah Supari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017). Eksekusi dilakukan karena Siti dan pihak Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.( Lihat Juga Video: Mantan Menkes Siti Fadilah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu ).
Pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas murni.(Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni ).
(zik)
Lihat Juga :