Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:31 WIB
loading...
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Siti Fadilah dihukum karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.

"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadilah Supari . Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadilah diserahkan ke pihak kuasa hukumnya. Penyerahan itu pun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

( ).

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadilah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Sekadar diketahui, Siti Fadilah pada 2012, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)