Dukung Sikap Kemlu Soal Pernyataan Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan

Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:24 WIB
loading...
Dukung Sikap Kemlu Soal Pernyataan Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam. Menurut Menag , pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad ," ujar Menag di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun," lanjutnya.

( ).

Menurut Menag , menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. "Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,Pemerintan Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Prancis terkait pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang dianggap menghina agama Islam. Dalam pertemuan tersebut, Kemlu menyampaikan kecamannya terhadap pernyataan presiden Prancis tersebut.

"Kemlu telah memanggil Duta Besar Prancis hari ini. Dalam pertemuan tersebut Kemlu telah menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," ujar juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada SINDOnews, Selasa (27/10/2020). ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)