Survei Y-Publica: Wacana Jabatan Presiden 7-8 Tahun 1 Periode Tuai Dukungan Publik
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:14 WIB
loading...
Survei Y-PubliSurvei Y-Publica terkait wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode, mayoritas mendukung diterapkannya konsep tersebut, yaitu sebanyak 81,4%. Foto/SINDOnewsca terkait wacana perubahan masa jabatan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah membatasi masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode berturut-turut. Terlalu lamanya Soeharto berkuasa menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan dinilai tidak demokratis.
Setelah melalui masa transisi, pemerintahan pasca Reformasi telah dua kali dipimpin presiden yang terpilih menjabat dua periode berturut-turut. Polarisasi yang menajam pada pemilu terakhir memunculkan wacana untuk mengevaluasi ketentuan masa jabatan presiden. (Baca juga: Ada Puan dan Risma, Tak Mudah Ganjar Melaju ke Pilpres)
Beberapa usulan mengemuka, khususnya soal perubahan batasan periode dan durasinya. Ada yang mengusulkan ditambah menjadi tiga periode, ada pula yang justru ingin hanya boleh satu periode. Selain itu durasi dalam tiap periode diusulkan ditambah menjadi 6, 7, atau 8 tahun.
Sejumlah alasan menjadi latar belakang dari konsep-konsep yang ditawarkan. Masa jabatan yang hanya dua periode dinilai tidak efektif untuk kontinuitas program. Sebaliknya faktor adanya petahana yang membuat kompetisi dinilai tidak adil mendasari supaya dibatasi hanya satu periode.
Kalaupun hanya boleh satu periode, waktu 5 tahun dirasakan tidak cukup untuk pemerintahan. Kombinasinya adalah periode hanya satu kali, tetapi lama periode diperpanjang menjadi 7-8 tahun. Dengan demikian pemerintahan bisa fokus bekerja tanpa perlu memikirkan pemilu berikutnya.
Setelah melalui masa transisi, pemerintahan pasca Reformasi telah dua kali dipimpin presiden yang terpilih menjabat dua periode berturut-turut. Polarisasi yang menajam pada pemilu terakhir memunculkan wacana untuk mengevaluasi ketentuan masa jabatan presiden. (Baca juga: Ada Puan dan Risma, Tak Mudah Ganjar Melaju ke Pilpres)
Beberapa usulan mengemuka, khususnya soal perubahan batasan periode dan durasinya. Ada yang mengusulkan ditambah menjadi tiga periode, ada pula yang justru ingin hanya boleh satu periode. Selain itu durasi dalam tiap periode diusulkan ditambah menjadi 6, 7, atau 8 tahun.
Sejumlah alasan menjadi latar belakang dari konsep-konsep yang ditawarkan. Masa jabatan yang hanya dua periode dinilai tidak efektif untuk kontinuitas program. Sebaliknya faktor adanya petahana yang membuat kompetisi dinilai tidak adil mendasari supaya dibatasi hanya satu periode.
Kalaupun hanya boleh satu periode, waktu 5 tahun dirasakan tidak cukup untuk pemerintahan. Kombinasinya adalah periode hanya satu kali, tetapi lama periode diperpanjang menjadi 7-8 tahun. Dengan demikian pemerintahan bisa fokus bekerja tanpa perlu memikirkan pemilu berikutnya.
Lihat Juga :