Pilkada Serentak 2020, KPU Harus Pastikan Semua Orang yang Punya Hak Pilih Masuk DPT

Rabu, 28 Oktober 2020 - 07:24 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2020, KPU Harus Pastikan Semua Orang yang Punya Hak Pilih Masuk DPT
Pilkada Serentak. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 100.359.152 orang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut tersebar di 298.939 TPS di 270 daerah pilkada di 309 kabupaten/kota.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, persoalannya bukan pada angka yang bertambah atau yang berkurang. Tapi, yang perlu dicermati apakah hasil tersebut berasal dari pemutakhiran dengan mencocokkan fakta di lapangan atau bukan

"Kalau itu benar, maka dalam pekerjaan tersebut, KPU telah menjalankan amanat Undang-Undang 10/2016 Pasal 58 Ayat 3 beserta penjelasannya," kata Zulfikar saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Dengan demikian, sambung politikus Partai Golkar ini, wajar saja jika ada hasil angka DPT seperti di atas. Tetapi ke depan, semua yang memiliki hak pilih harus dipastikan masuk ke dalam DPT . "Ke depan untuk terus memastikan yang punya hak pilih terdaftar dalam DPT , pemutakhiran harus terus dilakukan sampai 9 Desember 2020," tegasnya.

( ).

Selain itu, Zulfikar menambahkan, KPU juga harus mampu memastikan yang punya hak pilih harus bisa menggunakan hak pilihnya, tanpa terkecuali. Untuk hal tersebut, kolaborasi KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari pusat sampai daerah perlu terus terjalin dan makin ditingkatkan.

( ).

"Sehingga legitimasi pemilu baik secara proses apalagi hasil, dilihat dari aspek data pemilih, makin kuat," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)