Legislator PAN Meyakini UU Ciptaker Tak Bikin Masyarakat Sulit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:16 WIB
loading...
Legislator PAN Meyakini UU Ciptaker Tak Bikin Masyarakat Sulit
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masyarakat selama ini banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit.

Kemudian, masalah itu pun ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat pelantikan menjadi kepala negara mengaku tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker. ‎"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Polisi Masih Buru Penghasut Langsung Pelajar Ikut Demo Tolak UU Ciptaker)

Menurut dia, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Ciptaker. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Ciptaker itu, tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih. Pasalnya, semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.‎

"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," imbuhnya.‎

Guspardi pun membantah tudingan bahwa UU Omnibus Law Ciptaker akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi memperlancar mempermudah," katanya.‎

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan PT atau perseoran bakal lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Karena, dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. (Baca juga: UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Alhasil, UU Cipta Kerja ini adalah terobosan baru bagi Indonesia. ‎"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau periznan mempermudah dan memperlancar‎," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)