Legislator PAN Meyakini UU Ciptaker Tak Bikin Masyarakat Sulit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:16 WIB
loading...
Legislator PAN Meyakini...
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masyarakat selama ini banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit.

Kemudian, masalah itu pun ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat pelantikan menjadi kepala negara mengaku tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker. ‎"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Polisi Masih Buru Penghasut Langsung Pelajar Ikut Demo Tolak UU Ciptaker)

Menurut dia, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Ciptaker. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Ciptaker itu, tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih. Pasalnya, semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.‎

"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," imbuhnya.‎

Guspardi pun membantah tudingan bahwa UU Omnibus Law Ciptaker akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi memperlancar mempermudah," katanya.‎

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan PT atau perseoran bakal lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Karena, dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. (Baca juga: UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Alhasil, UU Cipta Kerja ini adalah terobosan baru bagi Indonesia. ‎"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau periznan mempermudah dan memperlancar‎," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
Rekomendasi
AS Gempur 90 Target...
AS Gempur 90 Target di Iran, Teheran Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Rahasia di Balik Sepatu...
Rahasia di Balik Sepatu Pink Timnas Inggris
Berita Terkini
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved