Legislator PAN Meyakini UU Ciptaker Tak Bikin Masyarakat Sulit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:16 WIB
loading...
Legislator PAN Meyakini...
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan salah satu tujuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) adalah mempermudah birokrasi perizinan. Kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masyarakat selama ini banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit.

Kemudian, masalah itu pun ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat pelantikan menjadi kepala negara mengaku tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker. ‎"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Polisi Masih Buru Penghasut Langsung Pelajar Ikut Demo Tolak UU Ciptaker)

Menurut dia, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Ciptaker. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Ciptaker itu, tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih. Pasalnya, semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.‎

"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," imbuhnya.‎

Guspardi pun membantah tudingan bahwa UU Omnibus Law Ciptaker akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi memperlancar mempermudah," katanya.‎

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan PT atau perseoran bakal lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Karena, dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. (Baca juga: UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Alhasil, UU Cipta Kerja ini adalah terobosan baru bagi Indonesia. ‎"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau periznan mempermudah dan memperlancar‎," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Rekomendasi
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved