Perlu Adanya Inovasi Layanan Informasi Publik untuk Kesehatan dan Ekonomi saat Pandemi
Senin, 26 Oktober 2020 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dari seluruh BP dan jajaran KI seluruh Indonesia meningkatkan komitmen dalam inovasi pelayanan Informasi Publik. Menurutnya pandemi bukan hambatan bagi BP untuk memberi ruang Access to Information dan Right to Information kepada publik secara inovatif.
“Informasi Publik penting bagi masyarakat, selain untuk mencerdaskan bangsa juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” katanya.
Sejak awal pandemi, Gede Narayana menyebutkan KI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
Bahkan menurutnya, SE telah diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan Informasi Publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat COVID-19. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Motor Penggerak Transformasi Digital UMKM)
“SE memberi pedoman dan kepastian bagi BP serta Gugus Tugas COVID-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat,” tegasnya.
“Informasi Publik penting bagi masyarakat, selain untuk mencerdaskan bangsa juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” katanya.
Sejak awal pandemi, Gede Narayana menyebutkan KI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
Bahkan menurutnya, SE telah diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan Informasi Publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat COVID-19. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Motor Penggerak Transformasi Digital UMKM)
“SE memberi pedoman dan kepastian bagi BP serta Gugus Tugas COVID-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat,” tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :