1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan uang negara mencapai ratusan triliun selama satu tahun periode kepemimpinannya. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan uang negara mencapai ratusan triliun selama satu tahun periode kepemimpinannya. Pencapaian ini kata Burhanuddin, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat rilis capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)

Hari Setiyono merincikan, untuk Bidang Datun Kejagung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp16 triliun dan USD 11.839.755.

"Pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan USD406.906," pungkasnya.

Di sisi lain, sebelumnya Kejagung menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa.

Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2779 seconds (0.1#10.140)