Momen Gus Nur Salat Maghrib Berjamaah di Bareskrim di Sela Pemeriksaan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:29 WIB
loading...
Momen Gus Nur Salat...
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menjalakan salat magrib di sela pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). FOTO/CAPTURE VIDEO/IST
A A A
JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri , Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2020) siang. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

"Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020). Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

Dari foto yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam. Gus Nur tampak menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada bagian punggungnya. ( )

Seperti diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. ( )

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)