MA Bebaskan Eks Cagub Maluku Utara dari Pidana Uang Pengganti

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:41 WIB
loading...
MA Bebaskan Eks Cagub Maluku Utara dari Pidana Uang Pengganti
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskancalon gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 Ahmad Hidayat Mus dari pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000. MA beralasan, pidana tersebut telah dikompensasikan dengan pembayaran sisa uang pengganti Zainal Mus,adik kandung Hidayat yang juga Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah nonaktif yang telah dibayarkan ke kas negara dengan jumlah yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 21/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tertanggal 17 Juli 2019 sudah tepat. Karena itu MA menolak kasasi Hidayat, namun memperbaiki putusan tersebut pada pidana tambahan uang pengganti.

(Baca: Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi)

Putusan kasasi Hidayat terbagi atas tiga poin. Satu, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kedua

"Dua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000, dikompensasikan dengan sisa uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000 yang telah diserahkan ke kas daerah dalam perkara Nomor 3884 K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Zainal Mus," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Surya Jaya saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta), Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dana yang bersumber dari APBD 2009 tercatat disalurkan yang tidak sesuai peruntukan mencapai hampir Rp3,5 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)