MA Bebaskan Eks Cagub Maluku Utara dari Pidana Uang Pengganti

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:41 WIB
loading...
MA Bebaskan Eks Cagub...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskancalon gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 Ahmad Hidayat Mus dari pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000. MA beralasan, pidana tersebut telah dikompensasikan dengan pembayaran sisa uang pengganti Zainal Mus,adik kandung Hidayat yang juga Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah nonaktif yang telah dibayarkan ke kas negara dengan jumlah yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 21/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tertanggal 17 Juli 2019 sudah tepat. Karena itu MA menolak kasasi Hidayat, namun memperbaiki putusan tersebut pada pidana tambahan uang pengganti.

(Baca: Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi)

Putusan kasasi Hidayat terbagi atas tiga poin. Satu, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kedua

"Dua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000, dikompensasikan dengan sisa uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000 yang telah diserahkan ke kas daerah dalam perkara Nomor 3884 K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Zainal Mus," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Surya Jaya saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta), Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dana yang bersumber dari APBD 2009 tercatat disalurkan yang tidak sesuai peruntukan mencapai hampir Rp3,5 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved