MA Bebaskan Eks Cagub Maluku Utara dari Pidana Uang Pengganti

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:41 WIB
loading...
MA Bebaskan Eks Cagub...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskancalon gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 Ahmad Hidayat Mus dari pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000. MA beralasan, pidana tersebut telah dikompensasikan dengan pembayaran sisa uang pengganti Zainal Mus,adik kandung Hidayat yang juga Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah nonaktif yang telah dibayarkan ke kas negara dengan jumlah yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 21/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tertanggal 17 Juli 2019 sudah tepat. Karena itu MA menolak kasasi Hidayat, namun memperbaiki putusan tersebut pada pidana tambahan uang pengganti.

(Baca: Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi)

Putusan kasasi Hidayat terbagi atas tiga poin. Satu, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kedua

"Dua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000, dikompensasikan dengan sisa uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000 yang telah diserahkan ke kas daerah dalam perkara Nomor 3884 K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Zainal Mus," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Surya Jaya saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta), Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dana yang bersumber dari APBD 2009 tercatat disalurkan yang tidak sesuai peruntukan mencapai hampir Rp3,5 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Rekomendasi
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Klasemen Piala AFF 2026:...
Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Tempel Vietnam usai Libas Kamboja 5-1
Prancis Samakan AS dengan...
Prancis Samakan AS dengan Korut, Amerika Walkout dari Pertemuan DK PBB
Berita Terkini
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved