MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 03:09 WIB
loading...
A A A
Contoh lain menurut Hamid terkait lelang yang mana dalam setahun terakhir kredit macet meningkat. Sehingga persoalan kredit macet tersebut berujung pada agunan yang diambil alih oleh Bank dan kemudian dilelang. (Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden)

“Itu juga terjadi penolakan masyarakat terhadap hasil penilaian, sebagian penolakan masyarakat itu kadang-kadang masuk kepada gugatan hukum pidana dan perdata,” terangnya.

Karena profesi penilai sebenarnya hanya tunduk kepada kode etik dan standar. Hamid dalam webinar itu menegaskan bahwa MAPPI ingin melihat bagaimana perspektif pidana dan perdata serta apa yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko hukum.

Hamid mengatakan profesi Penilai memang diatur dalam beberapa peraturah Menteri, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik. Selain itu, menyangkut pengadaan tanah juga diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah yang harus melibatkan Penilai. Namun, payung hukum untuk profesi Penilai sendiri juga dibutuhkan.

“Jadi memang harus ada RUU yang sebenarnya itu sudah dipersiapkan, itu harusnya inisiatif dari pemerintah dan DPR karena yang diatur bukan hanya profesinya tetapi kepastian terhadap opini nilai,” paparnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan kepastian proses melakukan pekerjaan penilaian juga memang harus diperlukan payung hukum. Hal itu agar semua masyarakat terikat dengan apa yang dilakukan oleh Penilai.

Hamid mengaku wacana RUU bagi Profesi Penilai yang sudah dibahas hampir 10 tahun terakhir itu belum ada tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun DPR. Namun menyoal UU Omnibus Law, Hamid menuturkan ada beberapa kegiatan Penilai juga diatur seperti pengadaan tanah dan bank tanah yang berhubungan dengan investasi pemerintah pusat yang semua pengelolaan aset membutuhkan Penilai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Asing Pilih...
Investor Asing Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
Penilaian Harga Ganti...
Penilaian Harga Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis, MAPPI: Objektif Mengacu Pasar
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved