Gatot Nurmantyo Ungkap Upaya Penangkapan Ahmad Yani
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Karena pengembangan perkara, Yani menolak dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, seharusnya Ahmad Yani diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Selanjutnya, para petugas kepolisian itu meninggalkan kantor Yani dan tak jadi menangkap mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (Baca juga: Pentolan KAMI Ahmad Yani Siap Hadapi Panggilan Polisi )
"Ya Alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi, ini kembali. Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan dia tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," ungkapnya.
Maka itu, Gatot mengingatkan berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan Negara hukum. Dan hukum, lanjut dia, dibuat dengan cara demokrasi. "Dan untuk sebagai pengatur juga pembatas kewenangan penyelenggara negara, dimana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," katanya.
"Ya Alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi, ini kembali. Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan dia tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," ungkapnya.
Maka itu, Gatot mengingatkan berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan Negara hukum. Dan hukum, lanjut dia, dibuat dengan cara demokrasi. "Dan untuk sebagai pengatur juga pembatas kewenangan penyelenggara negara, dimana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," katanya.
(abd)
Lihat Juga :