Jokowi Belum Teken UU Cipta Kerja
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui berdasarkan UU No.12/2011 disebutkan bahwa presiden paling lambat menandatangani rancangan UU paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Namun jika dalam waktu 30 tidak juga ditandatangani, maka rancangan UU tetap berlaku dengan sendirinya.
Seperti diketahui pada pekan lalu, DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," katanya.
Dia mengatakan bahwa draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," pungkasnya.
Seperti diketahui pada pekan lalu, DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," katanya.
Dia mengatakan bahwa draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :