Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi yang Ada

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:00 WIB
loading...
Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi yang Ada
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak UU tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor ril. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak UU tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor ril.

(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)

"Sehingga ini introspeksi pemerintah, deregulasi big bang, besar," kata ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)

Menurut dia, respons pasar modal terhadap UU Ciptaker sangat bagus. Terlihat dari sentimen positif yang muncul usai omnibus law disahkan. Lukman menyebut, pemodal mengharapkan dampak signifikan dari regulasi itu. Khususnya terkait pemangkasan regulasi.

Menurut dia, deregulasi akan mengurangi celah korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Praktik kotor itu memengaruhi peningkatan ongkos transaksi.

"Karena memulai bisnis di Indonesia itu ongkosnya sangat tinggi karena banyak pungli," kata Lukman.

Di sisi lain, dia meminta pemerintah membentuk aturan turunan omnibus law yang menjadi penopang, terutama di bidang hukum. Sehingga ada kepastian terkait investasi di Indonesia.

"Artinya orang mau berusaha di Indonesia itu harus betul-betul mudah. Tidak usah banyak bayar," kata dia.

Menurut Lukman, tumpang tindih regulasi mengakibatkan banyak masalah sejak dahulu. Dia mencontohnya banyaknya perusahaan besar hengkang dari Tanah Air lantaran ruang pungli yang sangat lebar.

"Tiap lebaran diminta duit, tiap ada event apa diminta duit. Itu yang minta dari bawah sampai atas, akhirnya mereka (pengusaha) pindah ke Vietnam," ucap Lukman.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)