Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos Berkonten Negatif
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Di tingkat hilir, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum yang langsung menindak. "Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.
Semmy menegaskan, di tengah era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan 'tangan besi'. Menurutnya, tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. (Baca juga: Google Bakal Blokir Iklan Pemilu AS Setelah Pemungutan Suara Ditutup )
Ia menambahkan, Kemkominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. "Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen (peraturan menteri) baru. Ada tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu, ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera," katanya.
Semmy mengingatkan masyarakat agar mencari tahu apakah informasi yang diperoleh itu benar atau hoaks. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja, sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.
"Peran masyarakat itu sangat penting, jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," katanya.
Semmy menegaskan, di tengah era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan 'tangan besi'. Menurutnya, tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. (Baca juga: Google Bakal Blokir Iklan Pemilu AS Setelah Pemungutan Suara Ditutup )
Ia menambahkan, Kemkominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. "Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen (peraturan menteri) baru. Ada tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu, ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera," katanya.
Semmy mengingatkan masyarakat agar mencari tahu apakah informasi yang diperoleh itu benar atau hoaks. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja, sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.
"Peran masyarakat itu sangat penting, jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," katanya.
(abd)
Lihat Juga :