PKS Ingatkan Jangan Gonta-ganti Substansi UU Ciptaker
Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan terakhir, Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.
"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak empat kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020," ujarnya.
Menurut dia, publik berhak mengetahui hal tersebut. "Agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," tambah Mulyanto.
Dia mengatakan, pertanyaan yang sama juga dapat diajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan.
Kata Mulyanto, harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu. "Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tindakan pelecehan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," ujarnya.
Sebelumnya diinformasikan UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu. Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.
"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak empat kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020," ujarnya.
Menurut dia, publik berhak mengetahui hal tersebut. "Agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," tambah Mulyanto.
Dia mengatakan, pertanyaan yang sama juga dapat diajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan.
Kata Mulyanto, harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu. "Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tindakan pelecehan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," ujarnya.
Sebelumnya diinformasikan UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu. Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.
Lihat Juga :