PDIP Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU Cipta Kerja

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:50 WIB
loading...
PDIP Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU Cipta Kerja
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani menekankan, pentingnya sosialisasi UU Cipta Kerja kepada seluruh stakeholder di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Dewi Aryani menekankan, pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada seluruh stakeholder di masyarakat.

(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)

Dewi mengatakan, UU Cipta Kerja sudah mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan untuk merespons berbagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja usai disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Saya melihat keberimbangan dalam UU ini sudah ada. Hanya saja perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk seluruh stakeholder. Sosialisasi ini tentu ada prosesnya setelah UU disahkan. Harus menunggu sampai UU masuk ke lembar negara," kata Dewi, Senin (19/10/2020).

(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)

Dewi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah memperhatikan perlindungan buruh dan memastikan hak-haknya terpenuhi saat bekerja, cuti, hingga di-PHK.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Dewi, pemerintah juga berupaya menciptakan banyak lapangan kerja dengan memberi investor atau pengusaha kemudahan berinvestasi.

"Jadi sudah berimbang. Ini harus dijelaskan dan dikomunikasikan dengan baik. Tidak hanya kepada buruh dan pengusaha, tapi juga stakeholder lain," kata anggota Komisi IX DPR RI ini.

Menurut Dewi, masyarakat juga perlu mendapat pemahaman bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan buruh dan pengusaha saja. Melainkan juga mengatur sektor lain seperti, pertanian, permodalan dan pendidikan.

"Masyarakat sekarang sedang digiring untuk membahas seolah-olah UU Cipta Kerja hanya mengurus soal buruh. Ini salah kaprah. Dari 1.000-an halaman, sekitar 7.000-an pasal itu membahas banyak sekali sektor," kata Dewi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)