PDIP Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU Cipta Kerja
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:50 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani menekankan, pentingnya sosialisasi UU Cipta Kerja kepada seluruh stakeholder di masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Dewi Aryani menekankan, pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada seluruh stakeholder di masyarakat.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Dewi mengatakan, UU Cipta Kerja sudah mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan untuk merespons berbagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja usai disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Saya melihat keberimbangan dalam UU ini sudah ada. Hanya saja perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk seluruh stakeholder. Sosialisasi ini tentu ada prosesnya setelah UU disahkan. Harus menunggu sampai UU masuk ke lembar negara," kata Dewi, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Dewi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah memperhatikan perlindungan buruh dan memastikan hak-haknya terpenuhi saat bekerja, cuti, hingga di-PHK.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Dewi mengatakan, UU Cipta Kerja sudah mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan untuk merespons berbagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja usai disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Saya melihat keberimbangan dalam UU ini sudah ada. Hanya saja perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk seluruh stakeholder. Sosialisasi ini tentu ada prosesnya setelah UU disahkan. Harus menunggu sampai UU masuk ke lembar negara," kata Dewi, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Dewi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah memperhatikan perlindungan buruh dan memastikan hak-haknya terpenuhi saat bekerja, cuti, hingga di-PHK.
Lihat Juga :