PDIP Tegaskan UU Cipta Kerja Menguatkan UMKM
Senin, 19 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
Politikus PDIP, Nabil Haroen menganggap, bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Nabil Haroen menganggap, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat. Salah satunya, beleid tersebut amat memikirkan nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Pakar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Pakar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Lihat Juga :