Pengamat Sebut UU Ciptaker Kurangi Pungli dan Beban APBN di Transportasi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:22 WIB
loading...
Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno menyambut baik disahkannya UU Cipta kerja oleh DPR. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta kerja oleh DPR. Menurut Djoko dengan adanya beleid tersebut, membuka kesempatan bagi pihak ketiga dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Djoko mengatakan, dengan diperbolehkannya pihak swasta mengelola terminal dapat meringankan beban APBN/APBD. Sehingga dalam penyelenggaraan prasarana transportasi darat dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak swasta dengan skema seperti KPBU, KSP, dan lain sebagainya.
"Ini sangat baik. Namun juga harus diiringi dengan pengadaan transportasinya," ujar Djoko, Sabtu (16/10/2020). (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, praktik pungutan liar di sektor transportasi seperi aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) bisa dihapus.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Djoko mengatakan, dengan diperbolehkannya pihak swasta mengelola terminal dapat meringankan beban APBN/APBD. Sehingga dalam penyelenggaraan prasarana transportasi darat dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak swasta dengan skema seperti KPBU, KSP, dan lain sebagainya.
"Ini sangat baik. Namun juga harus diiringi dengan pengadaan transportasinya," ujar Djoko, Sabtu (16/10/2020). (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, praktik pungutan liar di sektor transportasi seperi aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) bisa dihapus.
Lihat Juga :