Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
Syahganda dan Jumhur...
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan mengajukan praperadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan untuk mengajukan praperadilan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Kalau memang ada unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum dan HAM maka itu bisa diuji melalui praperadilan, di situ lah nanti akan diketahui apakah benar atau tidak, harus diborgol atau kemudian harus pakai seragam," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).

Karena kata dia, prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi alias perlakuan yang berbeda. "Bahwa proses itu kan harus ada bukti permulaan," tuturnya.

Dia mengatakan, penangkapan ataupun penahanan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Kata dia, harus ada aturan dan prosedur yang mendasari penangkapan dan penahanan itu.

"Sebetulnya, seragam atau borgol itu kan kadang-kadang tidak ada standar yang jelas, karena tidak semua diborgol, tidak semua pakai seragam," ungkapnya.

Maka itu menurut dia, keberatan perlu disampaikan. Dia melanjutkan, penyidik ataupun petugas yang menangani harus bertanggungjawab jika melakukan kesalahan.

"Yang jelas pemborgolan atau semacam model pengekangan itu dikhawatirkan akan melarikan diri, kalau kemudian bisa dipastikan dia tidak akan melarikan diri, untuk apa?" katanya.

"Saya kira secara keseluruhan, bagi para lawyer aktivis KAMI itu kalau melihat ada prosedur yang tidak benar, ada hukum formil yang tidak benar, lebih baik mungkin melalui forum praperadilan," tambah Suparji.

Dia melanjutkan, praperadilan yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan ataupun penetapan tersangka itu memenuhi syarat formil atau tidak. "Di situ akan diuji. Karena mosi tidak percaya, melayangkan keberatan itu bukan jalur hukum," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mabes Polri mempertontonkan sejumlah aktivis serta tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dengan tangan diborgol pada acara konferensi pers Kamis 15 Oktober 2020. Selain tangan diborgol, sejumlah tokoh itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Israel Dukung Penuh...
Israel Dukung Penuh India dalam Perang Melawan Pakistan, Ini 5 Alasannya
Zelensky Siap Berunding...
Zelensky Siap Berunding Langsung dengan Putin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
Berita Terkini
Puncak Waisak, Air Umbul...
Puncak Waisak, Air Umbul Jumprit Perkuat Spirit Kejernihan Pikiran Umat Buddha
Tegas! 56 Napi Provokator...
Tegas! 56 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
Daftar Lengkap 51 Pati...
Daftar Lengkap 51 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Akhir April 2025
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved