Pelanggaran Protokol Kesehatan Marak, Kampanye Daring Belum Jadi Pilihan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:53 WIB
loading...
Pelanggaran Protokol Kesehatan Marak, Kampanye Daring Belum Jadi Pilihan
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Syafrizal mengatakan kampanye daring belum menjadi pilihan utama para calon kepala daerah dalam kampanye. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan kampanye daring belum menjadi pilihan utama para calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada 2020 . Pasalnya banyak kepala daerah yang memilih berkampanye tatap muka di pilkada kali ini.

Padahal seperti diketahui pertemuan tatap muka dalam pilkada dibatasi untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," katanya dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Mayoritas Kampanye Tatap Muka, KPU-Bawaslu Harus Awasi Protokol Kesehatan)

Dia mengatakan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang. "Catatannya dari 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54 kasus. Kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya. (Baca juga: Kampanye di Pilkada Depok Masih Banyak Melanggar Protokol Kesehatan)

Kemudian dari 2 sampai 8 Oktober terdapat 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. “Sedangkan di periode dari 9 sampai dengan 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran,” ungkapnya. (Baca juga: Penyelenggara Pemilu Perlu Intensifkan Koordinasi Tegakkan Protokol COVID-19 di Kampanye)

Lebih lanjut dia mengatakan pelanggaran-pelanggaran ini sudah menjadi catatan Bawaslu. Dimana Bawaslu telah melakukan teguran dan pembubaran pertemuan tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. “Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” katanya.

Dia mengimbau kepada petugas yang di lapangan jika dalam sebuah pertemuan lebih dari 50 orang lalu diperingatkan dan langsung dijalankan maka tidak perlu pembubaran. “Namun jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker," pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)