Pelanggaran Protokol Kesehatan Marak, Kampanye Daring Belum Jadi Pilihan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:53 WIB
loading...
Pelanggaran Protokol...
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Syafrizal mengatakan kampanye daring belum menjadi pilihan utama para calon kepala daerah dalam kampanye. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan kampanye daring belum menjadi pilihan utama para calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada 2020 . Pasalnya banyak kepala daerah yang memilih berkampanye tatap muka di pilkada kali ini.

Padahal seperti diketahui pertemuan tatap muka dalam pilkada dibatasi untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," katanya dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Mayoritas Kampanye Tatap Muka, KPU-Bawaslu Harus Awasi Protokol Kesehatan)

Dia mengatakan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang. "Catatannya dari 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54 kasus. Kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya. (Baca juga: Kampanye di Pilkada Depok Masih Banyak Melanggar Protokol Kesehatan)

Kemudian dari 2 sampai 8 Oktober terdapat 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. “Sedangkan di periode dari 9 sampai dengan 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran,” ungkapnya. (Baca juga: Penyelenggara Pemilu Perlu Intensifkan Koordinasi Tegakkan Protokol COVID-19 di Kampanye)

Lebih lanjut dia mengatakan pelanggaran-pelanggaran ini sudah menjadi catatan Bawaslu. Dimana Bawaslu telah melakukan teguran dan pembubaran pertemuan tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. “Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” katanya.

Dia mengimbau kepada petugas yang di lapangan jika dalam sebuah pertemuan lebih dari 50 orang lalu diperingatkan dan langsung dijalankan maka tidak perlu pembubaran. “Namun jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Jadi Pilihan Menu Sehat,...
Jadi Pilihan Menu Sehat, Berikut Makanan Pengganti Nasi Putih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved