Demokrat-PKS Ditantang Jadi Motor Pembatalan UU Cipta Kerja lewat Legislative Review
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.
"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," tambahnya
Di sisi lain, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law tak kunjung berhenti belakangan ini. Said menyimpulkan bahwa hal itu menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
(Baca: Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?)
"Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (toetsingsrecht) sebuah UU yang ia bentuk sendiri," tuturnya.
"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," tambahnya
Di sisi lain, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law tak kunjung berhenti belakangan ini. Said menyimpulkan bahwa hal itu menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
(Baca: Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?)
"Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (toetsingsrecht) sebuah UU yang ia bentuk sendiri," tuturnya.
Lihat Juga :