KPK Periksa Eks Kasi Teknik Komersial Jembatan Waterfront City

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 03:01 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Kasi Teknik Komersial Jembatan Waterfront City
Tim Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Kecil, Bayu Cahya Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi ) Kecil, Bayu Cahya Putra untuk diperiksa dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Bayu pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)

Selain Bayu, penyidik juga memanggil Project Manajer PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto Staff Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa Pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy dan Karyawan PT Wijaya Karya, Bimo Laksono. Mereka akan diperiksa untuk tersangka AN juga.

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Penyidik menelisik penggunaan Vibrating Wire Strain Gauge (VWSG) dalam pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar.

Mengkonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa Site Engineer, Muhammad Palestine untuk melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN) pada hari ini Rabu (14/10/2020).

VWSG merupakan sebuah sensor yang berguna untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada pondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar dan diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka

Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam
pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)