DPR Desak Pemerintah Kejar Piutang Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendesak pemerintah mengejar piutang negara kepada para debitur di sisa tahun anggaran 2020.
Jumlah bruto piutang negara yang mencapai Rp358,5 triliun cukup besar untuk menambah pemasukan kas Negara. “Shortfall penerimaan pajak pada 2020 diprediksi mencapai Rp388,5 triliun. Jika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memaksimalkan penagihan piutang negara maka setidaknya akan bisa menutup shortfall penerimaan pajak tahun ini,” tutur Fathan Subchi, Rabu 14 Oktober 2020.
Dia menjelaskan penerimaan pajak 2020 diprediksi hanya mencapai Rp1.254,1 triliun atau 76,4% dari target awal sebesar Rp1.642,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksikan terkontraksi 5,9% dibandingkan realisasi 2019 karena dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
“Pemerintah memang harus kreatif mencari sumber alternatif pemasukan negara di luar pajak, salah satunya dengan memaksimalkan penagihan piutang negara kepada para debitur,” katanya.( )
Fathan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari DJKN Kemenkeu diketahui jika Rp358,5 triliun piutang Negara terdiri atas piutang lancar dan piutang jangka panjang. Untuk piutang lancar, yakni piutan yang harus dibayar debitur dalam waktu kurang dari setahun mencapai Rp279,9 triliun. Sedangkan piutang jangka panjang yang bisa dibayarkan oleh debitur dengan jangka waktu di atas 12 bulan mencapai Rp60,6 triliun.
“Piutang Negara ini berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Jadi harusnya piutang lancar harus bisa dituntaskan sebelum tahun anggaran 2020 tutup buku,” katanya. (Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Jajaran Polri-Kejaksaan Netral di Pilkada 2020)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui pandemi Covid-19 mempunyai dampak luar biasa kepada para pelaku usaha. Kendati demikian, keuangan negara harus tetap diselamatkan salah satunya melalui penagihan piutang Negara kepada para debitur.
“Piutang Negara ini kan bentuknya macam-macam, ada piutang pajak, piutang non-pajak, hingga piutang royalty. Saya kira DJKN bisa dengan tepat memetakan mana debitur yang benar-benar tidak bisa bayar dan dan mana yang hanya pura-pura tak bisa bayar. Dengan pemetaan tersebut maka saya rasa penagihan akan lebih efektif,” tuturnya.
Jumlah bruto piutang negara yang mencapai Rp358,5 triliun cukup besar untuk menambah pemasukan kas Negara. “Shortfall penerimaan pajak pada 2020 diprediksi mencapai Rp388,5 triliun. Jika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memaksimalkan penagihan piutang negara maka setidaknya akan bisa menutup shortfall penerimaan pajak tahun ini,” tutur Fathan Subchi, Rabu 14 Oktober 2020.
Dia menjelaskan penerimaan pajak 2020 diprediksi hanya mencapai Rp1.254,1 triliun atau 76,4% dari target awal sebesar Rp1.642,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksikan terkontraksi 5,9% dibandingkan realisasi 2019 karena dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
“Pemerintah memang harus kreatif mencari sumber alternatif pemasukan negara di luar pajak, salah satunya dengan memaksimalkan penagihan piutang negara kepada para debitur,” katanya.( )
Fathan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari DJKN Kemenkeu diketahui jika Rp358,5 triliun piutang Negara terdiri atas piutang lancar dan piutang jangka panjang. Untuk piutang lancar, yakni piutan yang harus dibayar debitur dalam waktu kurang dari setahun mencapai Rp279,9 triliun. Sedangkan piutang jangka panjang yang bisa dibayarkan oleh debitur dengan jangka waktu di atas 12 bulan mencapai Rp60,6 triliun.
“Piutang Negara ini berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Jadi harusnya piutang lancar harus bisa dituntaskan sebelum tahun anggaran 2020 tutup buku,” katanya. (Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Jajaran Polri-Kejaksaan Netral di Pilkada 2020)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui pandemi Covid-19 mempunyai dampak luar biasa kepada para pelaku usaha. Kendati demikian, keuangan negara harus tetap diselamatkan salah satunya melalui penagihan piutang Negara kepada para debitur.
“Piutang Negara ini kan bentuknya macam-macam, ada piutang pajak, piutang non-pajak, hingga piutang royalty. Saya kira DJKN bisa dengan tepat memetakan mana debitur yang benar-benar tidak bisa bayar dan dan mana yang hanya pura-pura tak bisa bayar. Dengan pemetaan tersebut maka saya rasa penagihan akan lebih efektif,” tuturnya.
(dam)