KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
KPK Bisa Bikin Pengelola...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset negara yang saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga.

Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.

“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.

Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.

Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.

“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.

Menurut politikus PAN ini, akan lebih tepat jika Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya segera dilakukan inventarisasi dan sertifikasi. Dengan demikian, penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.

“Upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Aset Kemensetneg per tanggal 15 September 2020 terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.

"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN, luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," tuturnya.(Baca juga: 7 Kota Tercatat Kasus Aktif Corona di Angkat 1.000 Lebih )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved