Menguak Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
Menguak Jalur Tikus...
Jalur tikus di perbatasan negara berpotensi besar menimbulkan kegiatan ilegal. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jalur tikus di perbatasan negara berpotensi besar menimbulkan kegiatan ilegal. Melalui perbatasan yang tak diawasi, potensi penyelundupan narkotika, barang kimia berbahaya, detonator bom, bom ikan, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, hingga aksi terorisme akan mengancam keamanan negara.

Tak hanya itu, lalu lintas barang yang tidak terkontrol otomatis akan mengurangi pendapatan negara dari bea masuk dan bea keluar. Hal itu kemudian menghilangkan biaya yang seharusnya masuk ke kas negara dan menambah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (Baca: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melkukan Jimak)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama Imigrasi dan TNI belum lama ini meninjau langsung 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Tim menelusuri dan mengidentifikasi satu per satu jalur lintas tersebut untuk ditata selanjutnya dilakukan penanganan yang tepat agar tidak menjadi masalah dan ancaman besar di kemudian hari.

Sebaran titik lintas batas tidak resmi itu berada di Kabupaten Sambas, tepatnya di Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik, dan Desa Sebunga 2 titik). Sementara di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik).

Seperti diketahui, perbatasan darat RI–Malaysia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di lima kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu dengan panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan. Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi terdiri atas 12 titik gerbang berupa pos lintas batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement, menggunakan pas lintas batas. Sementara tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas. (Baca juga: Kenali Bahaya Virus Rotavirus yang Bisa Mematikan)

“Berdasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI ke-29, titik lintas batas tidak resmi itu tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Bersoleg Jadi Forum...
BNPP Bersoleg Jadi Forum Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Kawasan Perbatasan
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
BNPP Perkuat Kolaborasi...
BNPP Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Tinjau Yonif TP 877/Biinmaffo...
Tinjau Yonif TP 877/Biinmaffo di NTT, Menhan Minta Prajurit Jaga Kedaulatan Negara di Perbatasan
Patkor Kastima Komitmen...
Patkor Kastima Komitmen Lindungi dan Jaga Perbatasan Laut Indonesia-Malaysia
Menko Polkam dan Mendagri...
Menko Polkam dan Mendagri Tekankan Sinergi Nasional dalam Pengelolaan Perbatasan
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Kisah BRILink Agen John,...
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini
Tinjau Warga Perbatasan,...
Tinjau Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran
Rekomendasi
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved