Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:57 WIB
loading...
Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi
Taruna Ikrar
A A A
oleh Taruna Ikrar
Ketua Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025

KITA telah berada dalam era global, era digital, era revolusi industri ke-4 nan canggih dan modern. Kenyataan ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan kita. Dalam era global ini, batas-batas antarnegara perlahan akan pupus sehingga terjadi perpindahan barang, jasa, modal, manusia, teknologi, pasar, dan semua hal antarnegara dengan mudahnya. Demikian pula terjadi globalisasi dalam berbagai sektor yang mengarah pada pasar bebas yang tidak bisa dihindari oleh semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Perpindahan teknologi, informasi, dan seterusnya dalam konteks globalisasi memengaruhi perubahan di semua sektor, termasuk bidang kesehatan. Bahkan, kita telah memasuki pemberlakuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan General Agreement of Trade on Services World Trade Organization (GATS-WTO).

Dalam bidang kesehatan tersebut terjadi pergeseran dramatis dari penyakit akut ke kronis, ini tentu akan berdampak pula pada pergeseran strategi pelayanan kesehatan. Ketika di masa lalu diutamakan pada segi pengobatan kuratif, kini bergeser ke tingkat pencegahan atau preventif, kemudian dilanjutkan ke tingkat pengobatan kuratif dan rehabilitatif. Kondisi ini ditandai dari perubahan besarnya tingkat mobilitas dan mortalitas penyakit-penyakit tertentu. Mulai dari penyakit infeksi ke penyakit-penyakit degeneratif berupa penyakit cardio-cerebro-vascular diseases, diabetes, kanker, dan kelainan degeneratif lainnya.

Selain itu, perkembangan ilmu kedokteran terkini berupa deteksi dan diagnosis penyakit sudah sampai ke tingkat molekular dan genetik, setelah rampungnya human genome project pada manusia. Penemuan-penemuan terbaru yang memfokuskan pemahaman patogenesis, patofisologi, dan pengobatan ke tingkat molekular genetik, stem cell dan regenerative medicine akan menjadi tren masa depan. Kedokteran regeneratif merupakan pelopor kesehatan masa depan. Kondisi ini telah menempatkan perkembangan pesat di bidang biomedis pada titik puncak dari sebuah ledakan kemajuan. Ilmu pengetahuan di seluruh dunia dan akan berdampak sebagai sebuah revolusi perawatan kesehatan masa depan.

Peran Strategis Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan kenyataan di atas, dalam dunia global, seluruh negara atau bangsa mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan. Saling ketergantungan tersebut, misalnya, dalam interaksi ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, masyarakat dunia mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran. Hal ini menjadikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang bahwa KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.

Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai dengan Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Selain itu, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Berdasarkan Pasal 7 UU Praktik Kedokteran, KKI mempunyai tugas: 1) Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; 2). Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan 3). Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Bahkan, pada Pasal 6 UU Praktik Kedokteran, KKI dinyatakan mempunyai beberapa fungsi, yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.

Dengan melihat posisi, fungsi, dan tugas, KKI merupakan regulator bidang kesehatan yang sangat penting dalam menjamin pengembangan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pendidikan kedokteran dalam melindungi masyarakat luas. Selain itu, juga memiliki urgensi dalam meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam melindungi masyarakat.

Manfaat untuk Kepentingan Nasional
Kemajuan mutu pelayanan kedokteran akan berdampak pada kondisi manusia yang semakin sehat, semakin sejahtera, semakin panjang umur, hidup lebih efisien, dan semakin produktif. Dalam persepsi kepentingan ekonomi nasional, globalisasi kesehatan akan memberikan efek positif. Perusahaan domestik dan nasional dapat berkontribusi secara global dan berinteraksi dengan perusahaan asing. Demikian pula perusahan kesehatan asing dapat membawa inovasi dan pendekatan baru dalam menangkap konsumen. Dinamika ini biasanya meningkatkan kualitas produk dan layanan sehingga pelayanan akan semakin terjangkau. Sebagian besar negara maju telah membuka interaksi dan jasa pelayanan internasional. Hal ini akan menciptakan pasar global dan mengarahkan investasi ke negara-negara berkembang yang membawa investasi serta lapangan kerja.

Hubungan kesehatan dan ekonomi sangat vital. Kinerja kesehatan sangat tergantung pada perekonomian, tetapi juga pada sistem kesehatan itu sendiri. Pelayanan kesehatan merupakan prioritas/penting bagi sebagian besar masyarakat. Demikian juga terdapat tantangan yang kompleks, seiring dengan peningkatan migrasi dan interaksi global, yang berakibat pada meningkatnya prevalensi penyakit kronis dan intensif penggunaan teknologi kesehatan modern. Investasi kesehatan dan desain kebijakan pembiayaan kesehatan berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteran masyarkat suatu bangsa, apalagi kalau ditinjau dalam persepsi ekonomi.

Belanja kesehatan harus memperhitungkan manfaat teknologi dalam hal memperoleh peralatan canggih dan mendidik profesional kesehatan dan cara menggunakannya. Teknologi ini mencakup instrumen pembedahan non-invasif, yang akan menghasilkan perawatan lebih efektif dan efisien, serta perlunya upaya pencegahan wabah. Bukti menunjukkan bahwa kemajuan teknologi medis berkontribusi pada harapan hidup yang lebih tinggi sehingga masyarakat dapat berkontribusi lebih baik.

Berdasarkan tinjaun di atas, globalisasi kesehatan akan memberi dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteran orang banyak, termasuk di dalamnya upaya peningkatan ekonomi sebagai bagian kepentingan nasional. Dengan begitu, semua institusi negara termasuk di dalamnya KKI seharusnya berperan serta mendukung pencapaian target kepentingan nasional Indonesia di era global ini.

(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)