Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan meyakini adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memberi kemudahan terhadap sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Ia menuturkan, UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Jadi UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus, Selasa (13/10/2020).
Emrus menyebutkan UU Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Kata dia, perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) bagi para pelaku UMKM.
Selain itu menurut Emrus, dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
"Pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia," ucap Emrus.
Namun, Pakar Komunikasi Politik ini juga mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Sehingga target terpenuhi.
"Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningakatkan skill. Jadi terukur," jelasnya.
Emrus meyakini, UU Cipta Kerja akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
"Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia. Apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah," ujar Emrus.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Ia menuturkan, UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Jadi UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus, Selasa (13/10/2020).
Emrus menyebutkan UU Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Kata dia, perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) bagi para pelaku UMKM.
Selain itu menurut Emrus, dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
"Pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia," ucap Emrus.
Namun, Pakar Komunikasi Politik ini juga mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Sehingga target terpenuhi.
"Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningakatkan skill. Jadi terukur," jelasnya.
Emrus meyakini, UU Cipta Kerja akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
"Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia. Apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah," ujar Emrus.
(maf)