Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
"Yang belum ada di UU akan diperjelas di PP. Jangan pikir buruk dulu pemerintah tak akan mengakomodir," kata Dita, Senin (12/9/2020).
Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah.
Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.
"Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak," ucap Dita.
Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah.
Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.
"Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak," ucap Dita.
(maf)
Lihat Juga :