Sejumlah Pekerjaan Rumah bagi Dirjen Pas Baru
Rabu, 06 Mei 2020 - 17:22 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) kini mempunyai bos baru dari Polri, Irjen Reynhard Silitonga. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mempunyai bos baru dari Polri, Irjen Reynhard Silitonga. Sederet permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) menunggu pembenahan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan lembaga pemasyarakatan itu memang peranan penting dalam sistem peradilan pidana (SPP). Meskipun, dalam prakteknya, lapas seringkali dianaktirikan.
"Pemasyarakatan menjadi pihak yang selalu terdampak dari masalah besar SPP Indonesia yang terlah berlangsung bertahun-tahun: overcrowding rutan dan lapas. Dengan dilantiknya Dirjen Pas baru, kami berharap perubahan dan perbaikan akan dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah,” ujarnya Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Rabu (6/5/2020).
Erasmus mengatakan, sesaknya rutan dan lapas mengakibatkan besarnya kemungkinan transaksi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Itu dijadikan komoditas di dalam fasilitas. Penanganan yang salah terhadap pengguna narkotika membuat lapas penuh. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika itu mencapai 55 persen di seluruh Indonesia.
"Pengguna narkotika harus dkirim ke penjara tanpa intervensi dan jaminan kesehatan yang memadai. Ini berdampak pada terjadi peredaran narkotika di rutan dan lapas Indonesia. Itu tidak pernah teratasi secara komprehensif," terang Erasmus.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan lembaga pemasyarakatan itu memang peranan penting dalam sistem peradilan pidana (SPP). Meskipun, dalam prakteknya, lapas seringkali dianaktirikan.
"Pemasyarakatan menjadi pihak yang selalu terdampak dari masalah besar SPP Indonesia yang terlah berlangsung bertahun-tahun: overcrowding rutan dan lapas. Dengan dilantiknya Dirjen Pas baru, kami berharap perubahan dan perbaikan akan dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah,” ujarnya Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Rabu (6/5/2020).
Erasmus mengatakan, sesaknya rutan dan lapas mengakibatkan besarnya kemungkinan transaksi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Itu dijadikan komoditas di dalam fasilitas. Penanganan yang salah terhadap pengguna narkotika membuat lapas penuh. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika itu mencapai 55 persen di seluruh Indonesia.
"Pengguna narkotika harus dkirim ke penjara tanpa intervensi dan jaminan kesehatan yang memadai. Ini berdampak pada terjadi peredaran narkotika di rutan dan lapas Indonesia. Itu tidak pernah teratasi secara komprehensif," terang Erasmus.
Lihat Juga :