Soal UU Cipta Kerja, BIN Ingin Publik Kedepankan Sisi Hukum
Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:51 WIB
loading...
BIN meminta masyarakat menempuh jalur konstitusional bila tak sependapat UU Cipta Kerja, yakni melalui uji materi (judicial review) ke MK. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) meminta masyarakat menempuh jalur konstitusional bila tidak sependapat dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , yakni melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal tersebut dikatakan Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto saat ditanyai soal demonstrasi berujung kerusuhan terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Kita ingin masyarakat mengedepankan sisi hukum yakni judicial review jika tidak sependapat dengan UU Ciptaker," ujar Wawan, Minggu (11/10/2020).
Wawan mengimbau masyarakat tidak memercayai hoaks yang beredar terkait beleid itu. Ia berpesan agar warga memahami dahulu isi UU Ciptaker agar tidak terjebak pada kekeliruan.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal tersebut dikatakan Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto saat ditanyai soal demonstrasi berujung kerusuhan terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Kita ingin masyarakat mengedepankan sisi hukum yakni judicial review jika tidak sependapat dengan UU Ciptaker," ujar Wawan, Minggu (11/10/2020).
Wawan mengimbau masyarakat tidak memercayai hoaks yang beredar terkait beleid itu. Ia berpesan agar warga memahami dahulu isi UU Ciptaker agar tidak terjebak pada kekeliruan.
Lihat Juga :