DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah, dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus kluster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Belajar Harus tetap Menyenangkan)
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua kali.
Lalu, sambung politikus Partai Golkar itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya. Tapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki. (Baca juga: Waspada! Seks Oral Bisa Sebabkan Kanker Tenggorokan)
Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu, Pimpinan DPR RI , Badan Legislasi (Baleg), dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua kali.
Lalu, sambung politikus Partai Golkar itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya. Tapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki. (Baca juga: Waspada! Seks Oral Bisa Sebabkan Kanker Tenggorokan)
Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu, Pimpinan DPR RI , Badan Legislasi (Baleg), dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
Lihat Juga :