KPK Setor Uang Rp355 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Sigit Pramono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp355 juta ke kas negara dari terpidana Sigit Pramono Asri. Sigit adalah mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara yang telah divonis bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan uang tersebut telah diserahkan KPK ke kas negara pada Senin 4 Mei 2020. Menurut Ali pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan tugas KPK dalam menyelamatkan keuangan negara. "Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor, pada 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Ali menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan KPK atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Sigit dengan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," jelasnya.
Diketahui Sigit Pramono Asri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban APBD, pengesahan APBD, hingga penolakan hak interpelasi APBD Sumut. Atas perbuatan tersebut, Sigit divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sigit juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan uang tersebut telah diserahkan KPK ke kas negara pada Senin 4 Mei 2020. Menurut Ali pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan tugas KPK dalam menyelamatkan keuangan negara. "Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor, pada 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Ali menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan KPK atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Sigit dengan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," jelasnya.
Diketahui Sigit Pramono Asri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban APBD, pengesahan APBD, hingga penolakan hak interpelasi APBD Sumut. Atas perbuatan tersebut, Sigit divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sigit juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
(cip)