Pemuda Muhammadiyah Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:35 WIB
loading...
Pemuda Muhammadiyah...
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku mendukung upaya judicial review Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku mendukung upaya judicial review Undang-undang ( UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Dukungan itu diberikan Pemuda Muhammadiyah kepada kelompok buruh maupun organisasi masyarakat lainnya termasuk PP Muhammadiyah dalam mencari keadilan melalui Mahkamah Kontitusi (MK). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)

Berikut pernyataan Pemuda Muhammadiyah:

1. Mendukung penuh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah strategi politik hukum pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu, secara umum, kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Di samping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritisterhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya.

3. Bahwa pasal-pasal tertentu dalam UUCipta Kerja dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.

4. Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperloleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

5. Di samping ada kelebihan dan keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat, tentu ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait dengan sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan tentu Pemerintah dan DPR RI tetap memperhatikan aspirasi dan tuntutan rakyat.

6. Pemerintah dan DPR RI harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah UU ini sangat memperkuat UMKM yg menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia.

7. Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir deras hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut, sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)

8. PP Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri. Dengan sikap kehati-hatian tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusi bagi rakyat dan mampu memastikan bahwa dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya, termasuk bagi para buruhyang saat ini sedang memberikan posri khusus terhadap UU ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pesan Adityawarman kepada...
Pesan Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Pemuda Ada di Setiap Kebangkitan
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved