Perlu Dialog Antara DPR-Pemerintah dan Serikat Pekerja Bahas Peraturan Turunan UU Ciptaker

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
Perlu Dialog Antara...
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar tentang UU Ciptaker yang menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR , Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar tentang Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Dia pun mengklarifikasi sejumlah hal yang disebut hoaks terkait UU Ciptaker.

“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Puncak Demo UU Ciptaker, Pengunjung Mal Anjlok 50%)

Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah 2 kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak 3 kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua 2 kali.

Lalu, lanjut politikus Partai Golkar ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani, karena yang bersangkutan walk out.

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki.

Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini, Pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak, sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” paparnya.

Dengan demikian, Melki menambahkan dibutuhkan dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat butuh dan seikat pekerja, serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Ciptaker. Khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan tidak turun ke jalan. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)

“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran COVID-19,” sesalnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
846 Rumah Sakit Pemerintah...
846 Rumah Sakit Pemerintah Masih Minim Sarana dan Prasarana
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Penyakit Ancam Pengungsi,...
Penyakit Ancam Pengungsi, Kemenkes Diminta Kirim Nakes ke Lokasi Bencana
Kemenkes: Masih Ada...
Kemenkes: Masih Ada Puskesmas yang Jarak Tempuhnya di Atas 2 Jam dari Desa
Rekomendasi
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved