Komisi IX DPR Dukung Optimalisasi Anggaran Vaksin COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menargetkan bahwa vaksinasi COVID-19 rampung pada 2022, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken Jokowi pada Senin (5/10) lalu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Komisi IX terus mendukung penuh upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta para stakeholder dalam rangka penyempurnaan uji coba vaksin COVID-19, hingga dapat didistribusikan kepada masyarakat. Termasuk dukungan dalam bentuk anggaran. (Baca juga: Wabah Covid-19: Begini Tips Ibnu Sina Menghadapi Krisis Kesehatan)
“Kami mendukung anggaran yang dibutuhkan terkait vaksinasi dan memastikan proses uji klinis berjalan baik untuk kemudian dipakai oleh Kemenkes dan jajarannya sampai Puskesmas divaksinasi kepada masyarakat,” ujar Melki saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Melki menjelaskan, Kemenkes hingga saat ini masih melakukan simulasi uji coba vaksinasi COVID-19 kepada relawan di beberapa daerah di Indonesia. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan apakah vaksin tersebut ampuh melindungi rakyat Indonesia dari COVID-19. Sehingga, tahap selanjutnya adalah tahap persetujuan, di mana regulator di setiap negara meninjau hasil uji coba dan memutuskan apakah akan menyetujui vaksin atau tidak.
“Semua proses tahapan hingga saat ini berjalan sesuai prosedur, sehingga diharapkan vaksin ini dapat segera diproduksi untuk dan didistribusikan,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, skema vaksinasi COVID-19 yang sudah tertuang dalam Perpres 99/2020 tidak perlu diperdebatkan lagi. Perpres tersebut menugaskan Kemenkes untuk memprioritaskan masyarakat untuk mendapatkan vaksin COVID-19, setelah vaksin yang diujicoba Bio Farma selesai dan mendapatkan pengesahan. (Baca juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
“Ini merupakan penugasan pada Kemenkes setelah mendapat vaksin dari Bio Farma untuk lakukan vaksinasi kepada masyarakat prioritas diberikan sebagaimana dalam Pasal 13 dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” pungkas Melki.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Komisi IX terus mendukung penuh upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta para stakeholder dalam rangka penyempurnaan uji coba vaksin COVID-19, hingga dapat didistribusikan kepada masyarakat. Termasuk dukungan dalam bentuk anggaran. (Baca juga: Wabah Covid-19: Begini Tips Ibnu Sina Menghadapi Krisis Kesehatan)
“Kami mendukung anggaran yang dibutuhkan terkait vaksinasi dan memastikan proses uji klinis berjalan baik untuk kemudian dipakai oleh Kemenkes dan jajarannya sampai Puskesmas divaksinasi kepada masyarakat,” ujar Melki saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Melki menjelaskan, Kemenkes hingga saat ini masih melakukan simulasi uji coba vaksinasi COVID-19 kepada relawan di beberapa daerah di Indonesia. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan apakah vaksin tersebut ampuh melindungi rakyat Indonesia dari COVID-19. Sehingga, tahap selanjutnya adalah tahap persetujuan, di mana regulator di setiap negara meninjau hasil uji coba dan memutuskan apakah akan menyetujui vaksin atau tidak.
“Semua proses tahapan hingga saat ini berjalan sesuai prosedur, sehingga diharapkan vaksin ini dapat segera diproduksi untuk dan didistribusikan,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, skema vaksinasi COVID-19 yang sudah tertuang dalam Perpres 99/2020 tidak perlu diperdebatkan lagi. Perpres tersebut menugaskan Kemenkes untuk memprioritaskan masyarakat untuk mendapatkan vaksin COVID-19, setelah vaksin yang diujicoba Bio Farma selesai dan mendapatkan pengesahan. (Baca juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
“Ini merupakan penugasan pada Kemenkes setelah mendapat vaksin dari Bio Farma untuk lakukan vaksinasi kepada masyarakat prioritas diberikan sebagaimana dalam Pasal 13 dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” pungkas Melki.
(kri)