PMI yang Akan Dideportasi dari Sabah Kerap Mengalami Pemerasan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:04 WIB
loading...
Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menemukan sejumlah fakta di balik deportasi PMI di Sabah, Malaysia. PMI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di PTS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menemukan sejumlah fakta di balik deportasi pekerja migran Indonesia ( PMI ) di Sabah, Malaysia. PMI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di Pusat Tahanan Sementara (PTS).
Ketua Tim Pencari Fakta KBMB, Abu Mufakhir mengatakan ada beberapa masalah yang dihadapi PMI di Sabah. Masalah-masalah itu, antara lain, tidak terpenuhi prinsip dan standar minimal peradilan dan mendapatkan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan di PTS. (Baca juga: Koalisi Buruh Migran Sebut Arus Deportasi PMI dari Sabah Meningkat Sejak Juni 2020)
Abu mengungkapkan PMI yang dideportasi itu ada yang memiliki dokumen lengkap. Biasanya, mereka ditangkap aparat ketika di kebun sehingga tidak bisa menunjukkan dokumen izin kerja dan tinggal.
Dokumen itu biasa disimpan di rumah atau dipegang majikan. Namun, karena saat penangkapan tidak bisa menunjukkan, mereka tetap menjalani proses hukum. KBMB menilai proses pemeriksaan dan penangkapan tidak kompeten dan penuh stigma terhadap PMI.
“Tidak ada satu pun deportan yang pernah didampingi penasihat hukum. Di hadapan pengadilan atau mahkamah yang berlangsung 5-10 menit, hanya satu pilihan mengaku bersalah atas pengakuan sendiri,” terang Abu dalam diskusi daring, Rabu (7/10/2020).
Ketua Tim Pencari Fakta KBMB, Abu Mufakhir mengatakan ada beberapa masalah yang dihadapi PMI di Sabah. Masalah-masalah itu, antara lain, tidak terpenuhi prinsip dan standar minimal peradilan dan mendapatkan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan di PTS. (Baca juga: Koalisi Buruh Migran Sebut Arus Deportasi PMI dari Sabah Meningkat Sejak Juni 2020)
Abu mengungkapkan PMI yang dideportasi itu ada yang memiliki dokumen lengkap. Biasanya, mereka ditangkap aparat ketika di kebun sehingga tidak bisa menunjukkan dokumen izin kerja dan tinggal.
Dokumen itu biasa disimpan di rumah atau dipegang majikan. Namun, karena saat penangkapan tidak bisa menunjukkan, mereka tetap menjalani proses hukum. KBMB menilai proses pemeriksaan dan penangkapan tidak kompeten dan penuh stigma terhadap PMI.
“Tidak ada satu pun deportan yang pernah didampingi penasihat hukum. Di hadapan pengadilan atau mahkamah yang berlangsung 5-10 menit, hanya satu pilihan mengaku bersalah atas pengakuan sendiri,” terang Abu dalam diskusi daring, Rabu (7/10/2020).
Lihat Juga :