Kepala BKF Kemenkeu: Omnibus Law Modal Pemulihan Ekonomi 2021

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
Kepala BKF Kemenkeu:...
Febrio Kacaraibu: Aturan yang kompak dan menyeluruh bisa mencerahkan iklim investasi. Investasi perlu didorong lebih cepat. Dampak langsungnya ada pada serapan tenaga kerja.
A A A
JAKARTA - Pemulihan ekonomi perlu kerja besar dan terintegrasi. Aturan yang kompak dan menyeluruh bisa mencerahkan iklim investasi. Investasi perlu didorong lebih cepat. Dampak langsungnya ada pada serapan tenaga kerja.

“Jika kita lihat pertumbuhan di 2020, semua komponen PDB, konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif, hanya pemerintah yang positif. Di 2021, tidak mungkin hanya pemerintah saja yang positif, dan semua negatif, kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya, itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga dapat membuka banyak usaha baru, menarik tenaga kerja sehingga recovery kita dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).

Selain percepatan pemulihan ekonomi lewat UU Cipta Kerja, pengendalian dalam penanganan wabah Covid-19 terus menerus dilakukan. Kacaribu mengatakan jika masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin, aktivitas ekonomi yang bertambah selalu disertai kasus positif yang bertambah juga. “Eskalasi kasus Covid-19 berpotensi mendorong penerapan PSBB di berbagai wilayah sehingga proses pemulihan ekonomi akan semakin lambat,” lanjutnya.

Dukungan pemerintah yang ekspansif pada penguatan ekonomi masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan dapat terealisasi dengan baik sampai akhir tahun ini. “Program PEN diharapkan dapat mendorong tren pertumbuhan ekonomi Indonesia agar berada di teritori positif di kuartal keempat dan seterusnya,” katanya optimis.

Kacaribu juga memaparkan, pengeluaran pemerintah saat ini sudah on track. Realisasi PEN juga sudah cukup menggembirakan dengan serapan 45,5 persen. Percepatan serapan ini diharapkan terus berjalan hingga akhir tahun.

Program perlindungan sosial

Program perlindungan sosial (Perlinsos) merupakan komponen program paling besar dalam PEN dengan pagu Rp203 triliun. World Bank melakukan survei bahwa sejak Mei 2020 sampai Agustus 2020, 90 persen target penerima manfaat telah menerima sejumlah program bantuan. Responden dalam survei ini dapat memilih paling banyak dua jenis bantuan.

“Saat itu para penerima bantuan itu, 40 persen merupakan penduduk termiskin. Pada survei pertama, sekitar Mei 2020, ada sekitar 40 persen dari 40 persen termiskin yang menjadi responden mengatakan belum mendapatkan satupun bantuan dari pemerintah. Ini menjadi cambuk bagi pemerintah. Kita evaluasi dengan cepat dan ketika survei kembali dilakukan pada Agustus, dengan model survei yang sama, pertanyaannya sama, 90 persen dari 40 persen yang termiskin itu mengaku sudah menerima paling tidak satu jenis bantuan.”

Kacaribu berharap, perbaikan-perbaikan ini terus berlanjut dan dapat menjaga daya beli masyarakat. Program perlindungan sosial yang menjadi cakupan survei, PKH, kartu sembako, Bantuan Sembako Jabodetabek dan BLT non Jabodetabek, BLT Dana Desa, Subsidi Listrik, Prakerja dan program Padat Karya.

Selain World Bank, BPS (Biro Pusat Statistik) juga melakukan survei dunia usaha. Dari survei dapat dilihat adanya perbedaan prioritas kebutuhan bantuan antara Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB). Prioritas kebutuhan UMK, bantuan modal (69,02%), keringanan tagihan listrik (41,18%), relaksasi pinjaman (29,98%), kemudahan administrasi pinjaman (17,21%) dan penundaan pajak (15,07%).

Untuk UMB, keringanan tagihan listrik (43,53%), relaksasi pinjaman (40,32%), penundaan pajak (39,61), bantuan modal (35,07%) dan kemudahan administrasi pinjaman (14,44%). Sekitar 82,29 persen UMB dan 84,20 persen UMK disebutkan mengalami penurunan pendapatan dan hanya 19 persen pelaku usaha mampu bertahan lebih dari tiga bulan.

Wakil Ketua KADIN Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menambahkan jika saat ini dunia usaha sudah merumahkan banyak pekerja. Lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sektor tekstil yang paling banyak merumahkan. Total sekitar 2,1 juta pekerja. Memang ada juga yang meningkat aktivitas ekonominya, sekalipun kecil. yaitu di sektor sektor pertanian, telekomunikasi dan kesehatan.

“Tapi optimis harus terus dijaga dengan diversifikasi usaha. Pemulihan bisnis juga perlu dilakukan salah satunya dengan cara membangun rantai pasok yang baru, komunikasi dan budaya yang baru, menjual dan membayar dengan cara-cara baru. Tentunya hal tersebut perlu didukung pemerintah,” ujarnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)