Desa Pancasila, Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional
Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
"Gagasan kita mulai dari hal kecil. Kalau di kehidupan sosial hal kecil adalah keluarga, tapi dalam konteks negara kita punya struktur pemerintahan sampai yang paling kecil desa, lingkungan RT atau RW," bilang Doli.
Sayangnya, kata Ketua Umum DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini, realisasi program-program terhambat minimnya pembiayaan. "Dengan gagasan baru yang konkrit, seperti kerja sama Kemendes-BPIP, dibantu Kemendagri dan Bina Desa untuk membantu pembinaan aparatur. Kemudian organisasi seperti LPM yang dimana kami ada di sana juga," tutur Doli.
Adapun Taufik Madjid berharap, kerja sama Kemendes dan BPIP yang meluncurkan Desa Pancasila di Gorontalo belum lama ini, desa bisa jadi pusat kebangkitan ekonomi nasional. "Dengan MoU ini, kita semakin punya kekuatan dan spirit. Desa sebagai episentrum bangsa untuk memperkokoh Ideologi Pancasila," ujar Taufik.
Hal tersebut dirasa penting jika merujuk pada Undang-Undang Desa. Diamanatkan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila. "Desa harus bisa memberikan satu pelayanan sosial dasar pada masyarakat. Desa harus mampu mengembangkan usaha-usaha ekonomi. Desa harus bisa mendayagunakan sumber alam dan teknologi tepat guna," jelas Taufik. (*)
Sayangnya, kata Ketua Umum DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini, realisasi program-program terhambat minimnya pembiayaan. "Dengan gagasan baru yang konkrit, seperti kerja sama Kemendes-BPIP, dibantu Kemendagri dan Bina Desa untuk membantu pembinaan aparatur. Kemudian organisasi seperti LPM yang dimana kami ada di sana juga," tutur Doli.
Adapun Taufik Madjid berharap, kerja sama Kemendes dan BPIP yang meluncurkan Desa Pancasila di Gorontalo belum lama ini, desa bisa jadi pusat kebangkitan ekonomi nasional. "Dengan MoU ini, kita semakin punya kekuatan dan spirit. Desa sebagai episentrum bangsa untuk memperkokoh Ideologi Pancasila," ujar Taufik.
Hal tersebut dirasa penting jika merujuk pada Undang-Undang Desa. Diamanatkan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila. "Desa harus bisa memberikan satu pelayanan sosial dasar pada masyarakat. Desa harus mampu mengembangkan usaha-usaha ekonomi. Desa harus bisa mendayagunakan sumber alam dan teknologi tepat guna," jelas Taufik. (*)
(srf)
Lihat Juga :