Temui Presiden, Pimpinan DPD Bahas Aspirasi 21 Provinsi Penghasil Sawit

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:03 WIB
loading...
Temui Presiden, Pimpinan DPD Bahas Aspirasi 21 Provinsi Penghasil Sawit
Pimpinan DPD saat hendak bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) sore. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aspirasi gubernur di 21 provinsi penghasil Sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua tentang dana bagi hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) sore.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.

Menurut La Nyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan Sawit.

Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.

“Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana triliunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah atau yang kedua, dengan merevisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,” urai La Nyalla. (Baca juga: Update COVID-19: Positif 311.176 Orang, 236.437 Sembuh dan 11.374 Meninggal)

Sementara terkait pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.

La Nyalla menyampaikan hambatan itu karena dua hal pokok. Pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

“Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,” ungkap La Nyalla. . (Baca juga: Luhut, Terawan hingga MUI Segera ke China Urus Vaksin COVID-19)

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

“Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,” imbuh La Nyalla.

Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan pembentukan prodi non-agama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulans laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)