UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
“Rezim yang berkuasa di negeri ini seolah terjebak dalam arus kuat menuju kleptokrasi. Kekuasaan dan kewenangan seolah dirancang untuk memberikan privilege dan keuntungan bagi kelompok tertentu saja,” singgungnya.
Proses pembahasan hingga pengesahan omnibus law sangat dipaksakan, baik sejak pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. Ini menjadi bagian dari orkestrasi penguasa. Terlebih lagi, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 yang sangat minim pengawasan dari masyarakat luas hingga tidak ditemukannya naskah RUU hasil pembahasan dan dimajukannya pembahasan tingkat II untuk pengesahan.
“Pengesahan UU di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan adanya kekacauan dalam menentukan skala prioritas di DPR maupun pemerintah. Alih-alih untuk menyelamatkan perekonomian, pemerintah dan DPR lebih memilih untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU yang kontroversial dibandingkan fokus dalam penanganan Covid-19 dan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara,” lanjut dia.
(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)
Motif penyusunan RUU juga sudah berulang kali diungkapkan oleh pihak pemerintah maupun DPR. Memfasilitasi kepentingan investor atau pemilik modal dengan menghilangkan berbagai hambatan bagi terciptanya investasi merupakan alasan utama bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU ini.
Proses pembahasan hingga pengesahan omnibus law sangat dipaksakan, baik sejak pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. Ini menjadi bagian dari orkestrasi penguasa. Terlebih lagi, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 yang sangat minim pengawasan dari masyarakat luas hingga tidak ditemukannya naskah RUU hasil pembahasan dan dimajukannya pembahasan tingkat II untuk pengesahan.
“Pengesahan UU di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan adanya kekacauan dalam menentukan skala prioritas di DPR maupun pemerintah. Alih-alih untuk menyelamatkan perekonomian, pemerintah dan DPR lebih memilih untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU yang kontroversial dibandingkan fokus dalam penanganan Covid-19 dan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara,” lanjut dia.
(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)
Motif penyusunan RUU juga sudah berulang kali diungkapkan oleh pihak pemerintah maupun DPR. Memfasilitasi kepentingan investor atau pemilik modal dengan menghilangkan berbagai hambatan bagi terciptanya investasi merupakan alasan utama bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU ini.
Lihat Juga :