Catatan terhadap Reformasi TNI di Usianya yang Ke-75 Tahun
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
“Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.
Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU TNI.
(Baca: Momen Terharu Panglima TNI Saat Diberi Kejutan Kapolri pada HUT TNI ke-75)
Menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Aturan itu memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Ada beberapa substansi rancangan Perpres yang bermasalah, seperti pengaturan kewenangan TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan yang sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya. Di sisi lain, Perpres ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apa yang dimaksud dengan operasi lainnya,” imbuhnya.
Masalah lainnya adalah tentang penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan anggaran TNI hanya bersumber dari APBN.
Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU TNI.
(Baca: Momen Terharu Panglima TNI Saat Diberi Kejutan Kapolri pada HUT TNI ke-75)
Menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Aturan itu memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Ada beberapa substansi rancangan Perpres yang bermasalah, seperti pengaturan kewenangan TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan yang sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya. Di sisi lain, Perpres ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apa yang dimaksud dengan operasi lainnya,” imbuhnya.
Masalah lainnya adalah tentang penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan anggaran TNI hanya bersumber dari APBN.
Lihat Juga :