Relawan Komduk Penanganan Corona Ala Menhan Prabowo Dikritik
Rabu, 06 Mei 2020 - 04:07 WIB
loading...
Menhan, Prabowo Subianto kemarin melepas sekira 293 relawan yang tergabung dalam Komduk Pertahanan Negara Bidang Kesehatan untuk ikut menangani wabah COVID-19 atau Corona. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto kemarin melepas sekira 293 relawan yang tergabung dalam Komponen Pendukung (Komduk) Pertahanan Negara Bidang Kesehatan untuk ikut menangani wabah COVID-19 atau Corona. Prosesi pelepasan Komduk disampaikan oleh Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak yang mana Prabowo menyampaikan terima kasih atas kesukarelawanan dan semangat bela negara yang ditunjukkan para Relawan Komduk yang akan ditugaskan di RS Dr Suyoto Pusrehab Kemhan tersebut.
Cara Prabowo melepas relawan Komduk dikritik Pengamat Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Ia menjelaskan istilah relawan Komduk.
"Komduk atau Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan," ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Menurut Fahmi, komponen utama Komduk itu diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU itu di antaranya mengatur bagaimana pengelolaan dan penggunaan Komduk.
"Komduk itu bukan relawan. Dia komponen pertahanan negara yang digunakan melalui mobilisasi sebagai komponen cadangan dalam menghadapi ancaman faktual. UU PSDN menyebut, wabah penyakit adalah salah satu bentuk ancaman nonmiliter/hibrida," tutur dia.
Cara Prabowo melepas relawan Komduk dikritik Pengamat Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Ia menjelaskan istilah relawan Komduk.
"Komduk atau Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan," ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Menurut Fahmi, komponen utama Komduk itu diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU itu di antaranya mengatur bagaimana pengelolaan dan penggunaan Komduk.
"Komduk itu bukan relawan. Dia komponen pertahanan negara yang digunakan melalui mobilisasi sebagai komponen cadangan dalam menghadapi ancaman faktual. UU PSDN menyebut, wabah penyakit adalah salah satu bentuk ancaman nonmiliter/hibrida," tutur dia.
Lihat Juga :